Kamis, 09 Agustus 2018

ATURAN ATURAN TENTANG K3LH

      Dalam kegiatan produksi/kerja pasti ada yang namanya kecelakaan atau kegagalan yang dialami oleh perusahaan atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.Untuk mengurangi/meminimalisir kejadian tersebut pemerintah juga menyiapkan beberapa peraturan tentang k3.Berikut adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah:

1.undang undang


     pemerintah telah mengatur undang undang untuk para pekerja/perusahaan agar mengurangi hal-hal yang merugikan merekA.Berikut adalah undang undang yang mengatur tentang K3;

A.Undang undang no 23/1992 tentang kesehatan

      Undang undang ini menyatakan secara khusus bahwa perusahaan mewajibkan memeriksakan kesehatan badang,kondisi mental dan keadaan fisik perkerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ketempat yang baru

B.Undang undang no 1/1970 tentang keselamatan kerja

       Undang undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja

2.Peraturan pemerintah

         -Peraturan UAP tahun 1930 (stoom verordening)
         -Peraturan pemerintah no7 tahun 1973 tentang pengawasan atas peredaran,penyimpanan dan                peredaran pestisida
         -Peraturan pemerintah no 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja            dibidang pertambangan
         -Peraturan pemerintah no 11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan                        pengolahan minyak dan gas bumi

3.Peraturan menteri

         -Permenaker RI no1 tahun 1998 tentang penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan  bagi tenaga            kerja dengan manfaat lebih dari paket jaminan pemeliharaan dasar jaminan sosial tenaga kerja
         -Permentaker RI no 3 tahun 1998 tentang tata cara pelaporan danpemeriksaaan kecelakaan
         -Permentaker RI no 4 tahun 1998 tentang pengangkatan,dan pemberhentian dan tata kerja                    dokter penasehat 
         -Permentaker RI no 3 tahun 1999 tentang syarat syarat keselamatan dan kesehatan kerja Lift                untuk pengangkutan barang dan orang 

4.Keputusan menteri

        -Kepmenaker RI no 333 tahun 1999 tentang Diagnosis dan Pelaporan penyakit akibat kerja
        -Kepmenaker RI no 51 tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Fisika di tempat kerja
        -Kepmenaker RI no 68 tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di                   tempat kerja

5.Surat edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan terkait k

  • Peraturan Menaker 33 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja
  • Peraturan Menaker 32 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.03/men/1999 Tentang Syarat-syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang Dan Barang
  • Peraturan Menaker 31 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.02/men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKTIVITAS OSIS SMK NEGERI 50 JAKARTA TAHUN 2019/2020

REPORT OF OSIS ACTIVITIES SMK NEGERI 50 JAKARTA Arranged By :     - M. Rizqon Daffa    - Mulia AdiJaya    - Naresh Pratista    - Putra Willy...